RUMUSAN PANCASILA SECARA HISTORIS DAN YURIDIS


Menurut Muhammad Yamin,dalam bahasa Sansekerta perkataan Pancasila memiliki dua macam arti :
Panca artinya lima
"syiila"vokal" i pendek artinya "batu sendi","alas",atau "dasar"
"syiila "vokal" i" panjang artinya "peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
ajaran Pancasyiila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksankan oleh para penganut biasa atau awam. Pancasyiila yang berisi lima larangan atau pantangan itu menurut isi lengkapnya sbb :
1. dilarang membunuh
2. dilarang mencuri
3. dilarang berzina
4. dilarang berdusta
5. dilarang minum-minuman keras.
Istilah Pancasila sudah dikenalsejak jaman Majapahit dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Prapanca yang diartikan lima perintah kesusilaan (Pancasilakrama) yang berisi lima larangan sebagai berikut tidak boleh:
1. Melakukan kekerasan
2. Mencuri
3. Berjiwa dengki
4. Berbohong
5. Mabuk akibat minuman keras

Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar keseluruh Indonesia maka sisi-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih juga dikenal di dalam masyarakat Jawa, yang disebut dengan "lima larangan" atau "lima pantangan" moralitas yaitu :
1. Mateni artinya membunuh
2. Maling artinya mencuri
3. Madon artinya berzina
4. Mabok artinya minuman keras
5. Main artinya berjudi
Semua huruf diberi awalan M atau dalam bahasa Jawa disebu Ma oleh karena itu lima prinsip Ma lima atau M5 yaitu lima larangan (Ismaun,1981:79)

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan,konsep,pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu.
Kata idea berasal dari bahasa Yunani eidos yang artinya bentuk, kata idein yang artinya melihat.Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari idea disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham.
PENGERTIAN PANCASILA
secara historis perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Rajiman Widyodiningrat, mengajukan suatu maslah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut.Masalah tersebut adalah tentang calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :
A. Mr.Muhammad Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945 tersebut BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan in Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara di hadapan sidang lengkap Badan Penyelidik. Dalam pidato tersebut merumuskan sebagai berikut
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Peri Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliu merumuskan rancangan UUD RI. sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

B.Rumusan Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo mendapat kesempatan mengemukakan pokok-pokok pikiran seperti berikut:
1. Negara Indonesia merdeka hendaknya merupakan Negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter atau integralistik. Maksudnya Negara Indonesia merdeka tidak akan mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar, akan tetapi yang mengatasi segala golongan, baik golongan besar maupun golongan kecil.
2. Setiap warganegara dianjurkan takluk kepada Tuhan, supaya tiap-tiap waktu ingat kepada Tuhan. Dalam Negara nasional yang bersatu urusan agama akan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.
3. Mengenai kerakyatan beliau mengusulkan agar dalam pemerintahan Negara Indonesia harus dibentuk sistim Badan Permusyawaratan. Oleh karena itu kepada Negara harus berhubungan erat dengan Badan Permusyawaratan agar mengetahui dan merasakan keadilan dan cita-cita rakyat.
4. Dalam lapangan ekonomi, Prof. Soepomo mengusulkan agar sistim perekonomian Negara nasional yang bersatu itu diatur berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini merupakan sifat dari masyarakat timur, termasuk masyarakat Indonesia.
5. Mengenai hubungan antar bangsa mengusulkan supaya Negara Indonesia bersifat Negara Asia Timur Raya yang merupakan anggota dari pada kekeluargaan Asia Timur Raya.
Apabila kita analisis pokok-pokok pikiran Dr. Soepomo di atas, maka dapat kita peroleh adanya lima hal untuk dasar Negara Indonesia merdeka. Meskipun tidak dituliskan secara terperinci. Prof. Dr. Soepomo menyarankan Negara Indonesia memilih teori Negara Integralistik yang dinilai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan. Kelima pokok pikiran tersebut sebagai berikut:
1. Paham Negara Persatuan
2. Warga Negara hendaknya tunduk kepada Tuhan supaya ingat kepada Tuhan
3. Sistem Badan Permusyawaratan
4. Ekonomi Negara bersifat Kekeluargaan
5. Hubungan antar bangsa bersifat Asia Timur Raya
Jika kita analisis perbandingan dengan rumusan Pancasila yang sekarang (Pembukaan UUD 1945), pokok-pokok pikiran Soepomo itu termasuk dalam rumusan Pancasila. Pokok pikiran pertama termasuk sila ketiga. Pokok pikiran kedua termasuk sila pertama. Pokok pikiran ketiga termasuk sila keempat. Pokok pikiran keempat termasuk sila kelima dan pokok pikiran kelima masuk dalam sila kedua. Hal penting yang disampaikan oleh Soepomo dan diterima adalah paham Negara integralistik-nya.

C. Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang Badan Penyelidik. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar negara indonesia yang akan dibentuknya, yang rumusannya sebagai berikut :
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
Beliu mengusulkan rumusan dasar tersebut mengajukan nama Pancasila sebagai dasar negara, istilah tersebut atas saran seorang ahli bahasa.Usul mengenai nama Pancasila bagi dasar negara Republik Indonesia secara bulat disepakati diterima sidng BPUPKI dan ditetapkan bahwa tanggal 1 Juni pada saat ini disebut hari lahirnya Pancasila.

D. PIAGAM JAKARTA
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional Dokuritzu Zyunbi Tioosakay
Membahas mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang badan penyelidik yang dikenal dengan panitia sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan “Piagam Jakarta” yang didalamnya memuat Pancasila yang rumusannya sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

E. LAHIRNYA PEMERINTAH INDONESIA
Kemerdekan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 disaksikan juga oleh PPKI tim perumus yang terdiri dari 9 orang antara lain :
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mrs.A.A. Maramis
4. Abikusno Tjokrosujoso
5. Abdulkhar Muzakir
6. Haji Agus Salim
7. Mr.Ahmad Subardjo
8. K.H.A. Wahid Hasyim
9. Mr.Mohammad Yamin.
Keesokan harinya tangal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya dan menetapkan :
1. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Dasar 1945
3. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden Republik Indonesia.
4. Pekerjaan Presiden sementara waktu dibantu oleh sebuah komite nasional.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 mengandung isi dasar negara Indonesia yaitu PANCASILA
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.